Rabu, 23 Maret 2011

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI REVISI ii

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
REVISI ii

DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
TAHUN 2011


KETENTUAN UMUM

A.SASARAN

Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 dan 2011 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN

Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan diupayakan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

C. PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA

Penyelenggara program Bidik Misiadalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan Nasional dan perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah terpilih di bawah Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PTP.

D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA

Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2011 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTP. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

E. SELEKSI

PTP diperkenankan menyeleksi penerima bidik misi melalui pola:
o Seleksi Nasional,yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis), SPMB-PTAIN dan UMPN
o Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing masing perguruan tinggi.
Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia SNMPTN.
• Kuota dan keputusan akan penerimaan dari masing masing jalur ditetapkan oleh PTP melalui surat keputusan pimpinan PTP yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

KETENTUAN KHUSUS

A.PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011sebagai berikut:
Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2011;
Lulusan tahun 2010 yang bukan penerima Bidik Misi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing perguruan tinggi penyelenggara;
Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
Kurang mampu secara ekonomi;
Memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) untuk semua jenis seleksi Bidik Misi kecuali untuk SNMPTN jalur undangan;
Khusus untuk pendaftaran melalui SNMPTN jalur undangan masuk dalam urutan terbaik kelas dengan ketentuan :
o Untuk sekolah dengan akreditasi A :
 100 persen terbaik kelas akselerasi;
 75 persen terbaik kelas pada sekolah RSBI / SBI;
 50 persen terbaik kelas pada sekolah reguler.
o Untuk sekolah dengan akreditasi B :25 persen terbaik kelas;
o Untuk sekolah dengan akreditasi C :10 persen terbaik kelas.
Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) serta mempunyai prestasi ko-kurikulermaupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa);
Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 (lima), 6(enam), dan 7 (tujuh) dinyatakan melalui surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 1;
Pendaftar diperkenankan memilih seleksi nasional dan atau seleksi mandiri untuk difasilitasi dengan ketentuan sebagai berikut :
o Salah satu jenis seleksi nasional
o 1 (satu) PT dan 2(dua) program studi pada seleksi mandiri



















B. KUOTA

Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 2);
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di PTP serta pertimbangan lainnya.
Kuota untuk masing masing jalur baik berupa seleksi nasional atau seleksi mandiri dapat ditetapkan oleh masing masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Rektor/Direktur/Pimpinan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas.
C. PENGGUNAAN DANA

Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTP;
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelolaPTP sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukan subsidi silang antar program studi;
Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang sepenuhnya diatur oleh PTP;
PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP,ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.PTP dapat mengupayakan sumber dana dari pihak lain;
PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan singkat pada Bab VI.


























MEKANISME SELEKSI


A.SOSIALISASI DAN KOORDINASI

Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
Dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidik Misi;
Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
Kepala sekolah mensosialisasikan program Bidik Misi kepada siswa khususnya bagi siswa tingkat akhir;
Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.

B. TATA CARA PENDAFTARAN

Tahapan tata cara pendaftaran bidik misi melalui SNMPTN ujian tulis, SPMB-PTAIN, UMPN atau seleksi mandiri perguruan tinggi adalahsebagai berikut.
Calon pendaftar mengajukan diri kepada kepala sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidik Misi.
Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir pada Lampiran 1;
Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
Sekolah merekomendasikan masing masing siswa melalui http://bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran dengan menggunakan NISR untuk mendapatkan NP (Nomor Pendaftaran) untuk masing masing siswa yang direkomendasikan;
Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran kemudian mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya;

Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai butir 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) karena alasan yang dapat dibenarkan, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id;
Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan formulir rekomendasi sekolah (Lampiran 1), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan PTP penyelenggara seleksi mandiri yang dituju dengan perihal surat pendaftaran bidik misi 2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4).
Berkas yang dimaksud meliputi:
o Berkas yang dilengkapi oleh calonyang akan lulus tahun 2011:
 Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5 (lima) atau 6 (enam)) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
 Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
 Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
 Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
 Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
 Fotokopi Kartu Keluarga;
 Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
o Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
 Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5 (lima) atau 6 (enam)) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
 Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
 Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
 Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
 Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
 Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah/Madrasah;

 Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/Tokoh masyarakat;
 Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
 Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Pendaftar yang memilih untuk mengikuti SNMPTN ujian tulis, UMPN atau SPMB-PTAIN selain SNMPTN undangan mendaftar menggunakan nomor pendaftaran yang sudah dimiliki.

C. JENIS SELEKSI

PTP dapat melakukan seleksi Bidik Misi melalui seleksi mandiri maupun seleksi nasional
Seleksi Mandiri ( Seleksi Lokal)

PTP dapat melakukan seleksi Bidik Misi melalui seleksi lokal perguruan tinggi terkoordinasi dalam tingkat Universitas/Institut/Lembaga.
o PTP melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTP;
o Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTP dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah/Madrasah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTP melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
o Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, makaseluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi lokal termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTP yang bersangkutan;
o Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui SIM Bidik Misi.
Seleksi Nasional
o PTP melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidik Misi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN jalur ujian tulis, UMPN dan SPBM-PTAIN) sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTP;
o Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTP dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas

Sekolah/Madrasah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTP melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
o Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui SIM Bidik Misi

D. PENETAPAN

Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidik Misi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
PTP melakukan verifikasi dan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidik Misi;
Melakukan verifikasi dalam forum koordinasi sebelum pengumuman hasil seleksi penerima Bidik Misi yang difasilitasi Ditjen Dikti;
Sesuai pengumuman hasil seleksi lokal dan nasional calon mahasiswa melakukan daftar ulang di PTP masing-masing;
Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dicatatkan di SIM Bidik Misi.


E. HAL KHUSUS

PTP diperbolehkan memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai berikut:
o Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran Bidik Misi 2011;
o Sekolah terbukti secara sengaja tidak mendukung program Bidik Misi;
o Terjadi force majeur/ bencana alam lainnya;
o Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan;
o Sekolah tidak memiliki NPSN;
o Siswa tidak memiliki NISN.
Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidik Misi dan diselenggarakan forum koordinasi sebelum diumumkan.






PENGELOLAAN

A. PENGELOLA

(1) Pengelola program bantuan biaya pendidikan Bidik Misi di PTP terdiri atas unsur pengelola akademik dan pengelola kemahasiswaan;
(2) Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengelola Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi, yang bertugas memperlancar pelaksanaan rekrutmen, melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi internal penerima Bidik Misi serta pelaporannya.

B. DANA

(1) Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTP di bawah Kemdiknas dilalokasikan melalui DIPA masing-masing PTP.
(2) Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dan PTP dibawah Kemenag dilakukan melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTP per semester atau per tahun;
(3) PTP menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan yang diberikan pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTP berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
(4) Pada kondisi tertentu PTP dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
(5) Rektor/Ketua/Direktur PTP menerbitkan Surat Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan beserta komponen penggunaannya;
(6) Untuk penyelenggaraan kegiatan Bidik Misi PTP dapat mengalokasikan dana pengelolaan bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau sumber lain yang relevan;
(7) PTP membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan PTP dalam kota / kabupaten yang sama.

C. PEMBINAAN

(1) Setelah penetapan PTP memfasilitasi kedatangan pertama kali mahasiswa penerima Bidik Misi baru yang berasal dari luar kota terutama biaya perjalanan dan penyediaan akomodasi sementara sampai dengan memperoleh tempat tinggal yang tetap;
(2) PTP mengusulkan kebutuhan dana yang dimaksud pada butir (1) kepada Ditjen Dikti;
(3) Ditjen Dikti akan menyediakan atau mengganti dana yang dikeluarkan PTP setelah diketahui besarnya dana yang dibutuhkan disesuaikan dengan dana yang tersedia;
(4) PTP memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidik Misi lulus tepat waktu dengan hasil yang optimal;

(5) PTP mendorong mahasiswa penerima Bidik Misi untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
(6) Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidik Misi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap peraturan perguruan tinggi terkait program Bidik Misi dan sanksi-sanksi terhadap pelanggarannya.





D. PENGHENTIAN BANTUAN

PTP dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
(1) Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
(2) Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
(3) Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
(4) Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak tidaknya 2(dua) tahun
(5) Mengundurkan diri;
(6) Meninggal dunia.

E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI

Hal yang dimaksud pelanggaran peraturan bidik misi adalah sebagai berikut
(1) Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
(2) Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran.
(3) Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidik Misi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
(4) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima bidik misi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
(5) Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan terkait pelanggaran pada butir (1), (2), (3) dan (4) dari instansi terkait. Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah kab / kota dan Propinsi.
(6) Penolakan dan pembatalan semua pendaftaran terkait pelanggaran pada butir (1) dan (2).
(7) Pembatalan pemberian bidik misi serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap calon yang bersangkutan terkait pelanggaran pada butir (1), (2) ,(3) dan (4) Sanksi ini juga berlaku pada penerima bidik misi tahun sebelumnya yang didapati melanggar.
(8) Pertimbangan khusus berupa pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi lokal pada tahun selanjutnya terkait pelanggaran butir (1),(2),(3) dan (4) untuk satuan pendidikan yang mrekomendasikan atau instansi terkait.
Panitia akan menerbitkan daftar satuan pendidikan yang didapati melanggar peraturan Bidik Misi.












MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.
Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek program dan keuangan.Aspek program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).

1. Tepat Sasaran; apakah danabantuan telah dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apakah jumlah dana bantuan dan jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai dengan kuota dan atau perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima bantuan kurang atau melebihi dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi penyelenggara wajib melaporkan ke Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apakah dana bantuan pendidikan telah diterima dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak yang berwenang.

Lampiran 2 Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara dan Kuota Tahun 2011

A. Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

No Perguruan Tinggi Kuota

1. Institut Pertanian Bogor 500

2. Institut Seni Indonesia Denpasar 45

3. Institut Seni Indonesia Surakarta 50

4. Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20

5. Institut Seni Padang Panjang 50

6. Institut Teknologi Bandung 450

7. Institut Teknologi Sepuluh November 450

8.
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
100

9. Politeknik Manufaktur Bandung 35

10. Politeknik Negeri Ambon 30

11. Politeknik Negeri Bali 30

12. Politeknik Negeri Bandung 75

13. Politeknik Negeri Banjarmasin 50

14. Politeknik Negeri Jakarta 75

15. Politeknik Negeri Jember 50

16. Politeknik Negeri Kupang 25

17. Politeknik Negeri Lampung 30

18. Politeknik Negeri Lhokseumawe 40

19. Politeknik Negeri Malang 75

20. Politeknik Negeri Manado 70

21. Politeknik Negeri Medan 85

22. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 15

23. Politeknik Negeri Padang 75

24. Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15

25. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 45

26. Politeknik Negeri Pontianak 50

27.
Politeknik Negeri Samarinda
55

28. Politeknik Negeri Semarang 50

29. Politeknik Negeri Sriwijaya 80

30. Politeknik Perikanan Negeri Tual 20

31. Politeknik Negeri Ujung Pandang 50

32. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 40

33. Politeknik Pertanian Negeri Kupang 40

34. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20

35. Politeknik Manufaktur Timah Bangka Belitung 20

36. Politeknik Batam 30

37. Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20

38. Universitas Airlangga 500

39. Universitas Andalas 500

40. Universitas Bengkulu 150

41. Universitas Brawijaya 500

42. Universitas Cenderawasih 125

43. Universitas Diponegoro 225

44. Universitas Gadjah Mada 500

45. Universitas Haluoleo 150

No Perguruan Tinggi Kuota

46. Universitas Hasanudin 500

47. Universitas Indonesia 500

48. Universitas Jambi 300

49. Universitas Jember 300

50.
Universitas Jenderal Soedirman
320

51. Universitas Khairun 60

52. Universitas Lambung Mangkurat 300

53. Universitas Lampung 300

54. Universitas Malikussaleh 60

55. Universitas Mataram 170

56. Universitas Mulawarman 330

57. Universitas Negeri Gorontalo 350

58. Universitas Negeri Jakarta 450

59. Universitas Negeri Makassar 350

60. Universitas Negeri Malang 450

61. Universitas Negeri Manado 300

62. Universitas Negeri Medan 500

63. Universitas Negeri Padang 500

64.
Universitas Negeri Papua
100

65. Universitas Negeri Semarang 450

66. Universitas Negeri Surabaya 450

67. Universitas Negeri Yogyakarta 400

68.
Universitas Nusacendana
100

69. Universitas Padjadjaran 500

70. Universitas Palangka Raya 250

71. Universitas Pattimura 250

72. Universitas Pendidikan Ganesha 250

73. Universitas Pendidikan Indonesia 450

74. Universitas Riau 300

75. Universitas Sam Ratulangi 300

76. Universitas Sebelas Maret 400

77. Universitas Sriwijaya 400

78. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100

79. Univeristas Sumatera Utara 350

80. Universitas Syiah Kuala 400

81. Universitas Tadulako 275

82. Universitas Tanjungpura 300

83.
Universitas Trunojoyo
100

84. Universitas Udayana 300

85. Universitas Bangka Belitung 50


86.

Universitas Borneo Tarakan

75

87. Universitas Musamus Merauke 50
Jumlah 18.250

Perguruan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Agama

No Perguruan Tinggi Kuota

1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100

2. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 100

3. UIN Alauddin Makasar 90

4. UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80

5. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100

6. UIN Sultan Syarif Kasim Riau 80

7. IAIN Antasari Banjarmasin 60

8. IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60

9. IAIN Sumatera Utara Medan 70

10. IAIN Imam Bonjol Padang 60

11. IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60

12. IAIN Raden Fatah Palembang 70

13. IAIN Raden Intan Bandar Lampung 60

14. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60

15. IAIN Walisongo Semarang 75

16. IAIN Sunan Ampel Surabaya 75

17. IAIN Mataram 60

18. IAIN Ambon 60

19. IAIN Sultan Amai Gorontalo 50

20.
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
40

21. STAIN Bengkulu 30

22. STAIN Metro Lampung 35

23. STAIN Surakarta 30

24. STAIN Jember 35

25. STAIN Kediri 30

26. STAIN Salatiga 30

27. STAIN Manado 20

28. STAIN Tulungagung 40

29. STAKPN Ambon 40

30. IHDN Denpasar 50
Jumlah
Keterangan:

Nama dan kode program studi yang ditawarkan serta informasi tentang masing-masing perguruan tinggi penyelenggara juga statistiknya dapat dilihat pada:
 Portal Bidik Misi; www.bidikmisi.dikti.go.id
 Buku pedoman SNMPTN tahun 2010; website www.snmptn.ac.id,
 Alamat SNMPTN jalur undangan di http://www.undangan.snmptn.ac.id
 Website perguruan tinggi masing-masing, atau www.evaluasi.dikti.go.id



Powered By Blogger